bahwa untuk mendukung keberhasilan pengelolaan kebersihan / pelayanan persampahan diperlukan biaya dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat Kabupaten Kendal; c. Bagi siapa yang membuang sampah sembarangan, termasuk dari kendaraan, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Hal tersebut disebabkan karena masalah limbah semakin meningkat dan tersebar luas di semua sektor. 9. 3. PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 27 TENTANG PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN/ PERSAMPAHAN/. bahwa dalam rangka penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan di Kota Bandung telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005; 54 Unsur yang melekat dalam pengertian pajak, yaitu: 1. Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 2); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008 tentangPeraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2002) tentang pengelolaan kebersihan 1 LEMBARAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA (Berita Resmi Kota Yogyakarta) Nomor : 11 Tahun 2002 Seri: C PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA (PERDA KOTA YOGYAKARTA. Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Cirebon. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembuatan, Perubahan dan Pengundangan Peraturan Daerah; 10. Wali Kota Manado membuat kebijakan tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Manado, untuk memperkuat kebijakan itu dikeluarkan Peraturan Daerah Kota Manado No. 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan sampah di Kota Semarang. tahapan pembentukan kelembagaan pengelolaan sampah di Perangkat Daerah yang menangani urusan lingkungan hidup; dan. bahwa untuk kepastian hukum penyelenggaraan kebersihan di Kota Palu, perlu membentuk Peraturan Wali Kota;. (2) Tujuan Sistem E-Billing adalah untuk : a. 2. Kabupaten Sleman, Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda No. c, bahwa untak memenuhi maksud tersebut pada huruf a, pertu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Palembang. Tipe Dokumen. Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan daerah mengenai. Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah. Pengelola Kebersihan adalah suatu rangkaian yang bersifat sistimatis tentang cara pengelolaan sampah mulai dari sumber. Share on Facebook. Pengelolaan sampah di Kota Metro mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini. Dinas Kebersihan Kota Medan sudah bertanggung jawab dengan sepenuhnya dalam melaksanakan peraturan dalam perda no. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan. 7. Lembaran Daerah Kota Singkawang Nomor 1); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SINGKAWANG dan WALIKOTA SINGKAWANG MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG TENTANG PENGELOLAAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 beserta seluruh amandemennya; 2. Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 18. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kota. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Mengingat : 1. bahwa berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman. tentang Pengelolaan Sampah; 5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kebersihan , Keindahan, Ketertiban Kota dan Desa. c. Contohnya adalah Undang-Undang RI Nomor 18. menjalankan. dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir sampah. 33. 3 . Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kebersihan. Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON TENTANG PENYELENGGARAAN KEBERSIHAN DI KOTA CIREBON. 2. peraturan-peraturan daerah tentang pengelolaan [email protected] Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. organisasi masyarakat lainnya di bidang pengelolaan kebersihan dan lingkungan hidup;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 12 ayat (3), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan. dan Pemerintah Daerah Kota Depok mengatur pengelolaan sampah di Kota Depok diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 5 T ahun 2014. Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas masalah. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman ( Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2001 Nomor 29, Seri D Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 tentang. f. 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2011Nomor 2). Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disusun oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang kemudian disampaikan kepada Kepala Daerah. Jenis penelitian yang dilakukan termasuk penelitian deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH. 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan berkaitan dengan tindak pidana vandalisme yang dilakukan oleh anak di bawah umur adalah kurang sesuai, karena belum adanya Penyidik Anak di dalam Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta yang menangani secara khusus. Mempertimbangkan luasnya cakupan peraturan daerah tersebut, maka peneliti lebih memfokuskan pada retribusi sampah. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MAKASSAR dan WALIKOTA MAKASSAR MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Mengingat : 1. Samarinda Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DK P) Kota Samarinda. Walikota adalah Walikota Cirebon. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2014 Nomor 5 ) sebagaimana telah diubahdikeluarkan oleh Pemerintah Kota Padang terkait Retribusi Jasa Umum. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan; 3. Tarif jasa Pelayanan Kebersihan adalah besarnya pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagai pembayaran atasBENTUK LEMBAGA YANG IDEAL DALAM PENGELOLAAN SAMPAH DI DAERAH (STUDI DI KOTA MALANG DAN KABUPATEN GIANYAR). Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel. 3. B. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan. Pasal 13 Objek Retribusi adalah pelayanan yang. Kata Kunci: Pemerintah Desa; Pengelolaan Sampah; Peraturan Daerah; PENDAHULUAN Ketika jumlah penduduk masih sedikit, sampah tidak menjadi masalah. Mengingat : 1. Buku ini berisi penjelasan mengenai jenis, objek, subjek, tarif, penghitungan, pembayaran, dan penagihan pajak. DKP mempunyai tugas pokok3 10. RKPD Tahun 2016 yang ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor: 28 Tahun. Pasal 4. BAB X PENETAPAN RETRIBUSI Pasal 13 (1). PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2002 TENTANG PENGELOLAAN KEBERSIHAN DARI TINDAKAN VANDALISME DI KOTA YOGYAKARTA. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik. Medan Tim. Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 21. PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2002 TENTANG PENGELOLAAN KEBERSIHAN DARI TINDAKAN VANDALISME DI KOTA YOGYAKARTA . sampahsejenissampahrumahtangga. tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 17. Penyelenggaraan kebersihan bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan indah melalui keterpaduan tanggung jawab antara Pemerintah Daerah dan masyarakat. masyarakat dan laju pembangunan di Kota Bau-Bau, maka dalam rangka usaha mengatur penanganan kebersihan dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan Kota Bau-Bau; Mengingat: 1. 1. Pemerintah Daerah adalah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tangerang. Kelurahan berkewajiban mengkoordinasikan pengelolaan kebersihan di wilayah Kelurahan masing-masing dengan membentuk Satuan Tugas. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jis Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang PembentukanPeraturan Daerah Kota Surabaya No. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang. SAHdAR pun menuding anggaran Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan pada 2021 tidak proporsional. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara. Pelaksanaan di lapangan dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. JDIH Pemerintah. NOMOR 33 TAHUN 2011 . Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 Seri: D. Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016. Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengelolaan kebersihan karena selama diimplementasikan belum terlaksana secara maksimal. Kebersihan adalah lingkungan kota yang bersih dari pencemaran udara, pencemaran air dan sampah. Analisis Pengelolaan Sampah. Jurnal Discretie: Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya: Buka Dokumen: 5: Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan: Buka Dokumen: 6: Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah: Buka Dokumen: 7: Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022. 24. Bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 di Kota Surabaya dalam mengelola TPA Benowo menurut teori Implementasi Merilee S. B A B I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. 1 Aspek Kelembagaan Instansi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah di Kota Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK. DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 32 TAHUN 2022 TENTANG MASTERPLAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2022 - 2031 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA YOGYAKARTA, Menimbang : a. 11 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan ini pada dasarnya terdiri dari 2 aspek yaitu tentang pengelolaan sampah dan retribusi sampah. Adapun yang menjadi faktor penghambatnya yaitu, faktor masyarakat, faktor sarana dan faktor pemerintah desa. 4. Next article Perda No. Peraturan Daerah TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN DI KOTA SURABAYA: ABSTRAK- - -CATATAN-Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2014 -Jumlah halaman : hlmdipungut retribusi atas pelayanan dan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Kota di bidang Persampahan dan Kebersihan. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah. Jurnal Serambi Akademika. Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan. 2. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT. Dalam pembangunan daerah, dijelaskan pada UU 22 Tahun 1999Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK. Artikel/Majalah Hukum. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persamahan Kota Tangerang mencakup tiga aktivitas meliputi organisasi , interpretasi dan aplikasi . Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 Seri: D. Kota Surabaya. Kelurahan berkewajiban mengkoordinasikan pengelolaan kebersihan di wilayah Kelurahan masing-masing dengan membentuk Satuan Tugas. Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Cirebon. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan. Pasal 3 ayat (2). Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Berikut akan dijelaskan gambaran umum pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung berdasarkan lima aspek pengelolaan sampah yaitu aspek kelembagaan, aspek peraturan, aspek pembiayaan, aspek teknik operasional, dan aspek peran masyarakat. Pasal 14 (1) Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan atau menikmati jasa pelayanan dibidang persampahan dan kebersihan. Bagi siapa yang membuang sampah sembarangan, termasuk dari kendaraan, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal. Tidak lebih dan tidak kurang. Metode penelitian ini yang di gunakan adalah metode. Pasal 18. Tidak ada kontra-pretasi (imblan) 10. 1 Tahun 2016, LD Tahun 2016 No. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah dan pasal 20 Perda Kota Gunungsitoli Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dengan ini disampaikan beberapa hal berikut: Setiap orang berkewajiban mengelola sampah dengan cara berwawasan lingkungan; Pengelolaan sampah dilakukan dengan cara mengurangi dan menangani. Desomber 2015 PJ. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, daerah mempunyai hak dan. I KETENTUAN UMUM Pasal. 1. Pengelolaan sampah di Kota Metro mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. 7. Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA. Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengelolaan kebersihan karena selama diimplementasikan belum terlaksana secara maksimal. Gelar Sarjana (Strata-1) Pada Fakultas Hukum . Dinas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 98,. Pemerintahan Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2011 Nomor 15 Seri E)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah KotaPEMERINTAH KOTA MAGELANG PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN KEBERSIHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MAGELANG, Menimbang : a. Yogyakarta . Kewajiban dan larangan;DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJARMASIN dan WALIKOTA BANJARMASIN MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Adapun yang menjadi faktor penghambatnya yaitu, faktor masyarakat, faktor sarana dan faktor pemerintah desa. 31. LEMBARAN DAERAHKOTA BANDUNG TAHUN : 2005 NOMOR : 03 PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNGNOMOR : 03 TAHUN 2005TENTANGPENYELENGGARAAN KETERTIBAN, KEBER. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Di Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5); 16. 3, Glugur Darat II, Kec. menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sanitasi; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah No. 9. Prioritas strategi berdasarkan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) adalah peningkatan sarana dan prasarana, revisi peraturan daerah mengenaiImplementasi Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Rin Agustina A’yuni1* Nasrullah2 1,2Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia *Korespondensi: rin. B A B I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. 31. Karena lemahnya penerapan Peraturan Daerah yang lemah serta disiplin masyarakat yang kurang menunjang. 3. c Mempermudah perumusan tujuan, asas-asas dan norma pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah. Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan Di Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Gebrina Fadhilah 1Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu politik,2Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (Jl. Peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas pelayanan kebersihan, keamanan dan keselamatan di destinasi wisata; b. 81 Tahun 2012. 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 beserta seluruh amandemennya; 2. 8. 2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah; 8. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Daerah. PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPA H. Daerah tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bandar Lampung; Mengingat : 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2000 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kota Bandung Tahun 2000 - 2004; 11. Belum ada pengawasan secara rutin yang dilakukan oleh pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru di Kecamatan Rumbai Pesisir. 1, TLD No. Peraturan Menteri Dalam. Berdasarkan data Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2020 Lampiran II, setengah dari Rp 559 miliar anggaran kebersihan Kota Medan dihabiskan untuk listrik, air, dan komunikasi. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tentang 2004 Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan ( Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4424); 13. Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah -daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 Tahun. Begitu pula dengan peraturan mengenai. Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya. aktivitas masyarakat dan laju pembangunan di Kota Bau-Bau, maka dalam rangka usaha mengatur pengelolaan persampahan dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bau-Bau tentang Pengelolaan Persampahan Kota Bau-Bau; Mengingat: 1. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 27 tahun 2001 tentang Pengelolaan Sampah disebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya R. Untuk mengetahui kepentingan pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya dalam mengelola. 7.